Ringkasan Kajian Rutin: Riyadhush Shalihin #4

December 01, 2021
Ustadz Ahmad Halim Hafizhahullah
20 Oktober 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah..
Melanjutkan pembahasan hadits ke-3, tidak ada lagi hijrah dari kota Mekkah karena Mekkah sudah menjadi negeri Islam. Keimanan akan kembali ke dua kota besar yaitu Mekkah dan Madinah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata bahwa pada hadits ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meniadakan hijrah setelah kemenangan pembukaan kota Mekkah. Peniadaan ini bersifat umum, tidak akan terputus hijrah itu sampai terputusnya taubat. Dan tidak akan terputus taubat itu sampai datang matahari dari barat.

Kota Mekkah itu tidak akan kembali kepada kekufuran bahkan akan terus menjadi negeri Islam sampai datangnya hari kiamat atau sampai waktu yang Allah kehendaki. Akan tetapi ada jihad dan niat. Maksudnya adalah kalau berhijrahnya dari kota Mekkah tidak ada lagi karena Mekkah sudah menjadi negeri Islam, akan tetapi hijrah (keluarnya) dari kota Mekkah untuk berjihad dan berniat kepada Allahu Ta'ala. Berjihad di sini bukan untuk urusan dunia, melainkan untuk meninggikan kalimat Allah, meninggikan syari'at Allahu Ta'ala. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, apabila kalian diminta untuk berjihad, maka berjihadlah kalian.

Maka saat itu berjihad hukumnya menjadi fardhu 'ain bagi setiap orang. Terdapat beberapa perkara yang berkaitan dengan tempat jihad, antara lain:
1. Apabila musuh mengepung suatu tempat, kemudian penduduk yang ada di tempat tadi adalah kaum Muslimin, maka saat itulah berjihad hukumnya menjadi fardhu 'ain. Fardhu 'ain maka sampai wanita juga ikut mempertahankan, termasuk orang-orang tua. Itulah yang dimaksud dengan berperang untuk mempertahankan wilayah. 
2. Ketika Barisan dalam peperangan berhadapan antara barisan pasukan kaum Muslimin dan kaum Kuffar. Maka ketika itu juga hukum jihad baginya menjadi fardhu 'ain dan ia tidak boleh lari dari medan peperangan. Sebagaimana Firman-Nya dalam QS. Al-Anfal.
وَمَنْ يُّوَلِّهِمْ يَوْمَىِٕذٍ دُبُرَهٗٓ اِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ اَوْ مُتَحَيِّزًا اِلٰى فِئَةٍ
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali ia mundur dalam rangka siasat atau strategi ataupun mundur untuk bergabung dengan pasukan kaum Muslimin
(QS. Al-Anfal: 16)
3. Jihad yang mana manusia membutuhkan alat-alat perang. Karena tidaklah semua orang mengetahui cara menggunakan alat-alat perang.

Maka kewajiban kita untuk mengingatkan kepada kaum Muslimin dengan 'ilmu yang kita dapat ini adalah bahwa berjihad itu adalah berdakwah dengan syari'at Islam. Terdapat keutamaan bagi orang yang berjihad dan berniat membela Islam lalu terluka. Terlebih bagi orang yang meninggal di medan perang. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari 'ilmu.

Hadits-4
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, kami bersama dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, sesungguhnya di kota Madinah ada seorang lelaki yang mana ia tidak bisa menyeberangi suatu lembah. Akan tetapi mereka sama dengan kalian karena mereka memiliki niat.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, kami pulang dari perang tabuk bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, sesungguhnya kaum-kaum yang kami tinggalkan di kota Madinah, tidaklah kita menempuh suatu bukit dan lembah itu bersama mereka, karena mereka memiliki niat sedangkan mereka sedang ada udzur.

Berkata Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, maka maknanya adalah seseorang apabila ia telah meniatkan untuk melakukan amalan shalih. Sedangkan ia mendapat halangan untuk melakukan amalan tersebut. Maka sudahlah ia mendapatkan pahala dengan sebab niat yang ia miliki. Adapun orang yang mampu kemudian ia lemah, maka ia tetap dicatat pahala yang sempurna dari amalannya sebagaimana apabila ia biasa melakukannya.

Allahu a'lam.

No comments:

Powered by Blogger.