Ringkasan Kajian Rutin: Bulughul Maram #7

December 13, 2021
Ustadz Abu Umair Kuswoyo Hafizhahullah 
11 November 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah..
Bab Seputar Bejana
Mengapa Al-Hafizh Ibn Hajar Rahimahullah membahas seputar bejana? Syaikh Shalih bin Fauzan Hafizhahullah mengatakan bahwasanya diantara alasannya adalah karena air itu sesuatu yang mengalir, sehingga butuh tempat. Oleh karena itu, berikutnya beliau Rahimahullah membawakan bab seputar bejana. Dan di dalam itu ada bejana yang dibolehkan dan ada bejana yang tidak dibolehkan. Walaupun hukum asal bejana boleh dipakai, apabila ada yang mengatakan ada bejaja yang tidak boleh dipakai, maka wajib membawakan dalil-dalil.

Hadits pertama diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
Dari Hudzaifah ibn Yaman Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwasanya janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Dan janganlah kalian makan menggunakan piring/nampan yang terbuat dari emas dan perak karena bagi mereka (orang-orang kafir) di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membolehkan kita untuk makan dan minum dari bejana ataupun piring yang terbuat dari emas dan perak. Larangan terkait emas bagi laki-laki lebih ditekankan. Syaikh Shalih bin Fauzan Hafizhahullahu Ta'ala mengatakan, beliau adalah Hudzaifah bin Jabir. Mereka (Hudzaifah dan Ayahnya) masuk Islam, dan mereka ingin ikut serta dalam Perang Badar tapi tidak dibolehkan. Lalu mereka berdua ikut Perang Uhud. Di Perang Uhud, para shahabat ketika itu membunuh ayahnya karena para shahabat tidak mengetahuinya ketika di medan perang. Setelah itu Hudzaifah dibayar dan Hudzaifah mensedekahkannya. Beliau Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi pernah menceritakan kepadaku apa-apa yang telah terjadi dan akan terjadi sampai hari kiamat. Sampai-sampai dia dikatakan pemegang rahasia Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau juga ikut dalam Perang Hondak dan perang-perang berikutnya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Bagaimana jika hanya untuk pajangan? Terdapat silang pendapat di antara kalangan 'ulama. Akan tetapi pendapat tentang tidak bolehnya itu lebih kuat. Allahu a'lam.

Syaikh Fauzan Hafizhahullah mengatakan, para 'ulama silang pendapat. Apakah bejana emas dan perak itu khusus untuk makan minum saja seperti zhahirnya atau larangan itu sifatnya umum untuk apa saja? Jumhur 'ulama berpendapat bahwa larangan di sini sifatnya umum untuk pemakaian apa saja. Maka untuk pajangan juga tidak boleh.

Imam Al-Qurthubi mengatakan hadits ini sebatas untuk makan dan minum dan juga hal yang semakna. Seperti untuk tempat celak atau minyak wangi dan yang serupa. Hal ini berdasarkan keumuman hadits dan cakupan makna yang dimana hal tersebut menjadi jelas kenapa diharamkan.

Akan tetapi ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal berhias. Tujuannya untuk berhias kepada pasangannya. Sedangkan dalam hadits dijelaskan untuk makan dan minum karena pada kebanyakannya bejana digunakan untuk makan dan minum. Sehingga tetap tidak dibolehkan walaupun digunakan untuk selain makan dan minum.

Faidah dari hadits tersebut.
1. Tidak dibolehkan menggunakan bejana emas dan perak.
2. Sebab diharamkan, tidak dibolehkan karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
3. Hukum larangan berlaku juga bagi laki-laki dan perempuan. Emas/perak murni ataupun emas yang bercampur dengan yang lain.
4. Terlarangnya bejana ini bukan hanya untuk makan dan minum, tetapi secara umum.
5. Tidak boleh menggunakan wadah bejana dari emas dan perak karena bisa jadi perantara pada kesombongan.

Hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, barang siapa yang minum dari bejana perak, sesungguhnya ia telah memasukkan ke dalam perutnya api neraka Jahannam.

Ummu Salamah adalah Ummul Mukminin. Hindun binti Abu Umayyah. Mahsyur dengan kunyahnya yaitu Ummu Salamah. Ummu Salamah dan Ayahnya adalah diantara orang-orang yang masuk Islam di awal-awal. Dan suaminya yaitu Abu Salamah Radhiyallahu 'anhu, adalah putra dari Bibi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan saudara sepersusuan Nabi. Beliau Radhiyallahu 'anhu meninggal setelah Perang Uhud. Ummu Salamah sangat mencintainya dan ia adalah putra dari paman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau pernah berdo'a ketika Abu Salamah meninggal. Dan ia adalah orang yang meriwayatkan hadits ini. Maka tatkala meninggal Abu Salamah, siapakah kaum Mukminin yang lebih baik dari Abu Salamah? Maka ia melihat tidak ada yang lebih baik dari Abu Salamah kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Keluarganya adalah keluarga pertama yang berhijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Salamah setelah selesai waktu iddahnya. Ia dinikahi di tahun 4 Hijriyyah. Meninggal di tahun 62 Hijriyyah. Salah satu istri Nabi yang meninggal di akhir-akhir.

Hadits ini menunjukkan haramnya minum dari bejana perak. Karena terdapat ancaman, maka termasuk dosa besar. Maka hadits ini menunjukkan dengan mafhumnya, penggunaaan bejana emas lebih dilarang lagi, karena emas lebih besar dari perak juga karena emas itu sedikit pemakaiannya sehingga harganya juga lebih mahal dari perak. Dan juga karena di beberapa perkara terkadang perak dibolehkan sedangkan emas tidak diperbolehkan.

Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya balasan itu tergantung amal perbuatannya. Bahwasanya orang yang minum dari bejana perak maka ia akan mendapatkan balasan dengan dimasukkannya bara api neraka Jahannam ke dalam perutnya.

Allahu a'lam..

No comments:

Powered by Blogger.