Ringkasan Kajian Rutin: Bulughlul Maram #4

December 02, 2021
Ustadz Abu Umair Kuswoyo  Hafizhahullah
21 Oktober 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah..
Hukum menggunakan air bekas digunakan oleh lawan jenis
HR. Imam Abu Daud, Imam Nasa'i
Dari salah seorang sahabat Nabi, beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mandi menggunakan bekas sisa mandi laki-laki atau sebaliknya. Hendaknya masing-masing menciduk secara masing-masing.
Dari hadits tersebut, didapati beberapa pendapat. Di antaranya:
Pendapat pertama, boleh wudhu menggunakan sisa bekas wudhu perempuan. Pendapat kedua, tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hadats seorang laki-laki. Tetapi yang diperbolehkan hanya untuk menghilangkan najis atau jika ingin digunakan menghilangkan hadats, maka hanya untuk perempuan dan anak kecil. Pendapat ketiga, hukumnya makruh. Pendapat keempat, boleh menggunakan bekas mandi perempuan selagi perempuan tadi tidak menggunakannya untuk mandi junub dan haid.

Dari Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggunakan air bekas mandi istrinya. Sesungguhnya air itu tidak berpengaruh terhadap mandi junub.
Sehingga larangannya bukan haram melainkan hanya makruh

Larangan bagi wanita untuk mandi dengan menggunakan air sisa bekas laki-laki mandi. Begitupun sebaliknya. Dan mereka dibolehkan untuk mandi bersama-sama dengan menciduk secara berganti-gantian.

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya laki-laki mandi menggunakan bekas sisa mandi istrinya. Selama 3 sifat air tidak berubah, yaitu tidak berubah warnanya, baunya dan rasanya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, sucinya bejana salah seorang dari kalian ketika dijilat anjing hendaknya dicuci 7 kali. Salah satunya dicampur dengan tanah.

Hadits tersebut menunjukkan bahwasanya anjing adalah najis. 

 Allahu a'lam..

No comments:

Powered by Blogger.