Ringkasan Kajian Rutin: Bulughul Maram #12

January 02, 2022
Ustadz Abu Umair Hafizhahullah
16 Desember 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah..

Bab Seputar Wudhu
Syaikh Ibnu Fauzan bin Fauzan Hafizhahullah mengatakan, al-wudhu itu artinya perbuatannya, sedangkan jika difathah menjadi al-wadhu maka itu artinya airnya. Namun secara bahasa al-wudhu artinya kebersihan. Sedangkan dalam istilah syar'i artinya beribadah kepada Allah dengan membasuh empat anggota wudhu dengan tata cara yang khusus.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullahu Ta'ala mengambil hadits yang pertama yaitu diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Nasa'i dan dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, seandainya tidaklah memberatkan ummatku, maka sungguh akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap kali berwudhu.

Hadits ini menunjukkan bahwasanya bersiwak ketika berwudhu itu sunnah. Siwak itu bisa menggunakan kayu arak atau bisa menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan kotoran yang ada di mulut dengan catatan tidak melukai gusi. Boleh juga dengan pasta gigi. Dan ini sudah dianggap bersiwak, dan ketika sudah membersihkan mulutnya, maka sudah dia mendapatkan pahala bersiwak ketika berwudhu. Bersiwak ketika berwudhu itu kapan dilakukannya? Apakah ketika sebelum berwudhu atau ketika berwudhu? Jumhur 'ulama mengatakan bahwa bersiwak ketika berwudhu itu ketika berwudhu, yaitu setelah membersihkan tangan, beristinsyaq, lalu bersiwak. Tapi sebagian para 'ulama mengatakan bahwa bersiwak ketika berwudhu itu sebelum berwudhu. Tapi hadits-hadits Nabi menunjukkan bahwa bersiwak itu ketika berwudhu, akan tetapi tidak mengapa jika dilakukan sebelum berwudhu.

Bagaimana tata cara bersiwak? Apakah dari atas ke bawah atau dari samping kanan ke kiri? Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah mengatakan bahwa bersiwak itu dilakukan dari kanan ke kiri, akan tetapi sebagian menyebutkan bahwa bersiwak untuk kesehatan itu dari atas ke bawah. Sehingga tidak masalah menyamping atau atas ke bawah. Lalu bagaimana cara memegangnya? Tangan kanan atau tangan kiri? Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan bahwa hal ini perlu dirinci. Apabila bersiwak sedangkan mulut sudah bersih maka hanya untuk menghidupkan sunnah, yaitu dengan tangan kanan. Dan apabila mulut sedang kotor, maka tujuan dari bersiwak adalah untuk membersihkan mulut, maka memegang dengan tangan kiri. Akan tetapi memegang dengan tangan kanan maupun kiri tidak masalah.

Hadits ini menunjukkan bahwa dianjurkan untuk bersiwak ketika berwudhu. Bersiwak hukumnya bisa wajib, sunnah, makruh, sesuai dengan kondisinya. Semisal ketika dinadzarkan untuk bersiwak, maka hukumnya menjadi wajib. Karena nadzar itu wajib untuk dilakukan. Berhukum sunnah ketika selesai berhubungan, lalu setelah bangun tidur, kemudian ketika berwudhu, ketika pulang dari safar. Lalu berhukum makruh yaitu bersiwak ketika berpuasa. Berhukum haram ketika bersiwak menggunakan siwak orang lain tanpa izin.

Hadits berikutnya dari Humran Radhiyallahu 'anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu meminta untuk diambilkan air untuk berwudhu. Lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur kemudian beristinsyaq dan beristintsar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian beliau membasuh tangan-tangannya sampai siku tiga kali dari kanan kemudian yang kiri seperti yang kanan, kemudian beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau membasuh kakinya yang kanan sampai mata kaki sebanyak tiga kali kemudian yang kiri sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berkata, aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu seperti yang telah aku lakukan ini. Mutafaqqun 'alaih, hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Hadits ini Utsman meminta untuk diambilkan air untuk berwudhu. Ini menunjukkan bolehnya untuk diambilkan air untuk berwudhu selama yang diminta tidak keberatan untuk membawakan air. Kemudian beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, membasuhnya secara berbarengan. Kemudian beliau mengambil air dengan tangan kanan kemudian berkumur-kumur kemudian digunakan untuk beristinsyaq dan beristintsar sebanyak tiga kali dengan satu kali cidukan. Kemudian membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, membasuh wajah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu, kemudian dari daging samping telinga, semua bagian wajah harus dibasuh. Tambahan sedikit setelah membasuh wajah, maka membasuh jenggot. Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan tiga kali, dari tangan sampai siku. Kemudian dilanjutkan dengan membasuh tangannya yang kiri sebagaimana yang kanan. Kemudian mengusap kepala sebanyak satu kali. Kemudian membasuh kakinya yang kanan sampai ke mata kakinya dan disela-sela di setiap jari kakinya dengan mengunakan jari tangan yang kiri. Beliau mengatakan bahwasanya beliau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhu yang telah beliau lakukan.

Hadits ini menunjukkan beberapa faidah, yaitu:
1. Berkumur-kumur, memutar-mutar air. Beristinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Beristintsar artinya mengeluarkan air dari hidung.
2. Batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut sampai dagu. Dan dari telinga kanan ke kiri.
3. Mengusap dengan tangan cukup dibasahkan saja. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk.
4. Boleh meminta tolong untuk mengambilkan air wudhu. Termasuk boleh untuk menuangkan air untuk orang berwudhu.
5. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah.
6. Mencuci muka, mencuci kedua tangan dan mencuci kaki sebanyak tiga kali adalah sunnah.
7. Boleh membasuh tubuhnya dengan jumlah yang tidak sama, ada yang tiga kali, ada yang dua kali maupun sekali. Karena hukumnya sunnah.
8. Tidak boleh membasuh lebih dari tiga kali.
9. Disunnahkan untuk shalat dua raka'at setelah berwudhu.

Allahu a'lam..

No comments:

Powered by Blogger.