Ringkasan Kajian Rutin: Bulughul Maram #13

January 11, 2022
Ustadz Abu Umair Kuswoyo Hafizhahullah
30 Desember 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah...

Bab Seputar Wudhu'
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menukil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. Dari Shahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Ali Radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengusap kepalanya hanya satu kali usapan. 

Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa tata cara mengusap kepala ketika berwudhu' cukup diusap sebanyak satu kali. Adapun bagaimana cara mengusapnya disampaikan dalam hadits lainnya. Akan tetapi sebagian para 'ulama dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa mengusap kepala dilakukan sebanyak tiga kali. Akan tetapi jumhur 'ulama mengatakan bahwa kepala itu diusap hanya satu kali.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah mengatakan, Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib Radhiyallahu 'anhu memiliki sederet keutamaan, diantara keutamaan yang beliau miliki adalah:
1. Beliau adalah menantu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam;
2. Suami dari salah satu seorang wanita terbaik di dunia. (Wanita terbaik di dunia ada 4, Asiyah, Maryam, Khadijah dan Fatimah);
3. Beliau adalah salah satu Khulafaul Rasyidin;

Karena beliau adalah amirul mu'minin, anak paman dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka orang-orang syi'ah itu berlebih-lebihan terhadapnya karena Ali Radhiyallahu 'anhu memiliki banyak keutamaan. Akan tetapi keutamaan yang dimiliki oleh Ali Radhiyallahu 'anhu tidak lantas menjadikannya lebih afdhal daripada Nabi. Orang-orang syi'ah menuduh bahwasanya Allah itu keliru harusnya Allah itu menyampaikan wahyu kepada Ali bukan kepada Nabi. Mereka menganggap bahwa Imam mereka itu lebih afdhal daripada Nabi.

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kepala itu diusap hanya satu kali. Bahwasanya mengusap itu tidak perlu diulang-ulang sebagaimana dibasuh. Oleh karena itulah kepala itu tidak boleh dibasuh, melainkan cukup diusap. Karena seandainya kepala itu disyari'atkan untuk dibasuh, maka ini adalah sesuatu yang berat. Sedangkan agama ini mudah. Sehingga kepala itu cukup untuk diusap. Lalu bagaimana jika seseorang membasuh kepalanya atau mengusap tapi lebih dari satu kali? Wudhu'nya sah, akan tetapi ia berlebih-lebihan. Sehinga ketika banyak menggunakan air di atas kepala, lebih-lebih di waktu Subuh, maka ini akan memberatkan karena sangat dingin. Maka Islam tidak seperti itu. Dan seandainya kepala itu dibasuh sedangkan kepala merupakan bagian badan yang paling atas, maka akan membasahi pakaian. sehingga kepala itu disyariatkannya adalah diusap keseluruhannya. Mengusap itu tidak harus setiap satu cabang rambutnya terkena air. Mengusap itu tidak perlu menetes, apabila ada yang menetes, maka itu dianggap sebagai membasuh.

Dari Abdullah bin Zaid bin Ashim Radhiyallahu 'anhu tentang tata cara wudhu'. Beliau mengatakan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan cara menarik dari depan ke belakang kemudian dari belakang dikembalikan ke depan.
Mutafaqqun 'alaih, hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Dari sebagian riwayat, beliau memulai dari awal tumbuhnya rambut kemudian beliau tarik sampai tengkuk yaitu bagian tumbuhnya rambut paling belakang. Kemudian beliau kembalikan di tempat memulainya. Sehingga hadits ini menjelaskan tentang tata caranya. Bagaimana Nabi mengusap kepalanya. Nabi mengusap seluruh kepalanya, bukan sebagian atau hanya sebagian rambut. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengusap kepala memulai dari depan lalu ditarik ke belakang kemudian dikembalikan ke depan setelah itu beliau memasukkan jari telunjuk di bagian dalam telinga dan ibu jari mengusap bagian luar telinga.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Rahimahullah mengatakan bahwa hadits dari Abdullah bin Zaid bin Ashim Radhiyallahu 'anhu menunjukkan:
1. Dalil wajibnya untuk meratakan seluruh bagian kepala ketiak diusap. Ucapan Imam Malik dan Imam Ahmad dan dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah begitupula Ibnu Katsir berdasarkan hadits Shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi mengusap kepala memulai dari depan lalu ditarik ke belakang kemudian dikembalikan ke depan setelah itu memasukkan jari telunjuk untuk membersihkan bagian dalam telinga dan ibu jari mengusap bagian luar telinga.
3. Hukum asal seorang perempuan itu sama seperti laki-laki di dalam masalah mengusap kepala, rambut panjang maupun tidak ada rambutnya.

Hadits dari Abdullah Ibnu Amr Radhiyallahu 'anhuma, ia mengatakan tentang tata cara wudhu' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga dan mengusap bagian luar telinga itu dengan ibu jari.
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Huzaimah. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasa'i.

Hadits ini berfaidah bahwa telinga itu diusap bukan dibasuh. Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur 'ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam lalu ibu jari digunakan untuk mengusap bagian luar telinga.

Allahu a'lam...

No comments:

Powered by Blogger.