Ringkasan Kajian Rutin: Bulughul Maram #14

January 14, 2022
Ustadz Abu Umair Kuswoyo Hafizhahullah
4 Jumadil Akhir 1443H / 6 Januari 2022
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah..

Melanjutkan bab seputar wudhu'
Hadits yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Mutafaqqun 'alaih.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda apabila salah seorang diantara kalian telah bangun dari tidurnya hendaknya dia beristintsar sebanyak tiga kali. Karena syaithan bermalam di kedua lubang hidung. 

Hadits ini memberikan faidah yang mulia, antara lain:
Ketika bangun dari tidur malam, beristintsar sebanyak tiga kali. Mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah mengatakan bahwa hal ini hukumnya adalah wajib. Karena perintah di sini bentuknya menggunakan fi'il amr dan perintah itu menunjukkan hukum wajib. Dalam riwayat Imam Bukhari, istintsar ini dikaitkan dengan bagian dari wudhu'. Adapun dalam riwayat Imam Muslim, istintsar ini tidak dikaitkan dengan wudhu'.

Di dalam hadits dijelaskan alasan untuk istintsar, yaitu karena syaithan bermalam di dalam lubang hidung. Tetapi tidak dijelaskan kenapa bermalam di lubang hidung. Lubang hidung itu sangat sempit yang mana tidak bisa dimasukkan jasad atau sesuatu yang besar. Maka, dari sini kita ketahui bahwa syaithan itu memiliki banyak keadaan dan tidak ada yang mengetahui selain Allah.

Hadits ini menujukkan perintah untuk istintsar karena syaithan bermalam di lubang hidung. Dan seorang Muslim dalam hal ini tugasnya hanyalah untuk mengimani dan tidak boleh menolak atau mempertanyakannya. Dalam hal ini yang diguanakan adalah hati dan bukan akal, karena akal kita tidak akan bisa memahami semuanya.

Hadits yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Mutafaqqun 'alaih.
dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur. Maka janganlah kalian mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sampai kalian mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali. Karena ia tidak tahu di mana tangannya semalam bermalam.

Syaikh Ibnu Fauzan Hafizhahullah mengatakan, hadits ini memberikan faidah larangan karena terdapat kata "jangan" dan terdapat juga perintah yaitu untuk mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali. Dan yang dimaksudkan adalah telapak tangan, tidak lebih dari itu. 

Jumhur 'ulama mengatakan bahwa sesungguhnya membasuh itu bukan wajib, akan tetapi hanya anjuran saja. Maka larangan mencelupkan tangan itu tidak haram hanya saja ini merupakan perbuatan yang dibenci. Akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama yaitu kembali ke hukum asal. Terdapat silang pendapat lagi, yaitu apabila yakin bahwa tangannya tidak memegang najis ketika tidur, maka tidak mengapa.

Hadits ini memberikan faidah antara lain:
1. Dilarang seseorang mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana apabila baru bangun dari tidur sampai ia mencuci tangannya sebanyak tiga kali. Menurut Imam Ahmad Rahimahullah, hukum mencuci adalah wajib sedangkan menurut jumhur 'ulama hukumnya sunnah dan larangan di sini sifatnya hanya makruh. Akan tetapi Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah menguatkan pendapat yang pertama bahwasanya wajib.
2. Jika yakin di tangannya ada najis, maka hukumnya wajib untuk dicuci sebelum tangannya di masukkan ke dalam bejana.
3. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan untuk mencuci telapak tangan adalah bangun dari tidur malam. Artinya kalau tidur siang tidak termasuk.
4. Yang shahih dari dua pendapat dari kalangan 'ulama, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan itu dicuci, maka air itu statusnya tetap suci.

Selanjutnya Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah membawakan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Huzaimah dan Imam Abu Daud. Dari Shahabat Laqith bin Shabirah Radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan sempurnakanlah wudhu', dan sela-selalah di antara jari dan juga sungguh-sungguhlah ketika istinsyaq kecuali apabila engkau dalam keadaan berpuasa.

Hadits yang mulia ini menunjukkan:
1. Menyempurnakan wudhu' itu ada dua bentuk, menyempurnakan sesuatu yang wajib dan menyempurnakan sesuatu yang mustahab.
2. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur 'ulama dan bukanlah wajib akan tetapi apabila air telah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok maka sudah sah. Akan tetapi jika tidak sampai ke sela-sela jari tanpa digosok, maka hukumnya wajib.
pendapat yang kuat.
3. Diperintahkan untuk bersungguh-sungguh untuk memasukkan air ke dalam hidung kecuali dalam keadaan puasa. Akan tetapi tetap melakukan istinsyaq hanya saja tidak boleh bersungguh-sungguh.
4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung hukumnya sunnah menurut jumhur 'ulama. Sehingga wudhu'nya sah walau tidak melakukannya.

Allahu a'lam....

No comments:

Powered by Blogger.