Ringkasan Kajian Rutin: Bulughul Maram #3

November 29, 2021
Ustadz Abu Umair Kuswoyo Hafizhahullah
14 Oktober 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bismillah..
Hadits Imam Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hajah.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, apabila air sudah mencapai dua kulah, maka air tersebut tidak akan berubah menjadi najis.
Ketika kadar air sudah mencapai 2 kulah, ketika air tersebut kemasukan najis, maka tidak akan berubah status air menjadi najis. Selama 3 hal tidak berubah ketika kemasukan najis, yaitu bau, rasa dan warnanya, maka akan tetap menjadi suci. Hadits tadi berbicara secara kebanyakannya kondisi.

Berapa ukuran air 2 kulah? 2 kulah seukuran dengan 200 liter.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah berkata, Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu (Ahadun A'lam). Beliau adalah orang yang paling hati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Beliau di antara Shahabat yang paling semangat melaksanakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau meninggal di tahun 73 Hijriyyah.

Faidah yang diambil dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu antara lain:
1. Jika air sudah mencapai 2 kulah, maka air dapat menghilangkan najis dengan sendirinya. Dan air tidak najis.
2. Air yang kurang dari 2 kulah, terkadang terkontaminasi oleh najis, dengan masuknya najis ke dalam air tersebut. Tetapi terkadang tidak menjadi najis.
3. Ternajisi atau tidaknya air tergantung ada atau tidaknya zat najis di dalamnya. Jika najis tersebut telah hancur dan larut. Maka air tetap pada kesuciannya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuRasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tidak boleh salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang tergenang. Sedangkan kalian dalam posisi junub. Hadits riwayat Imam Muslim.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tidak boleh salah satu dari kalian kencing di dalam air yang tergenang, kemudian kalian mandi di dalamnya. Hadits riwayat Imam Bukhari.

Terkait larangan mandi janabah di dalam air yang tergenang. 'Ulama malikiyah mengatakan makruh, dan yang lainnya mengakatan haram. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ini berlaku untuk seluruh ummat, mencakup laki-laki ataupun perempuan. 

Faidah larangan mandi di dalam air yang tergenang, yaitu:
1. Bisa mengotori air.
2. Adapun mandi junub tetapi dengan cara air diciduk, maka tidak termasuk dalam hadits tersebut.

Faidah dari larangan kencing di dalam air yang tergenang, antara lain:
1. Bisa mengotori air dan bisa menyebabkan penyakit. 
2. Tidak ada perbedaan airnya sedikit atau banyak, selama airnya diam dan tidak mengalir.
3. Tidak dibolehkan mandi walaupun bukan junub selama airnya tidak mengalir.
4. Hukum terkait airnya, airnya tetaplah suci dan tidak berubah menjadi najis jika warna, rasa dan baunya tidak berubah. 

Allahu a'lam..

No comments:

Powered by Blogger.