Ringkasan Kajian Rutin: Bulughul Maram #1

November 18, 2021
Ustadz Abu Umair Kuswoyo Hafizhahullah
30 September 2021
Masjid Nur Annisa, Semarang

Bulughul Maram Karya Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-'Asqalani Rahimahullahu Ta'ala

Thaharah
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullahu Ta'ala menjelaskan thaharah secara bahasa artinya membersihkan dan menyucikan dari kotoran-kotoran secara isiah dan maknawiyyahIsiah contohnya kencing dan sejenisnya. Dan secara maknawiyah contohnya syirik dan segala akhlak yang  buruk. Maksiat ataupun segala akhlak yang buruk itu mengotori jiwa. Secara istilah syar'i thaharah artinya mengangkat hadats dan najis. Menghilangkan hadats itu termasuk ibadah, sedangkan menghilangkan najis itu tidak wajib oleh orang dan tidak membutuhkan niat.

Yang dimaksud dengan hadats adalah sifat yang ada di badan, yang dengan keberadaannya bisa menghalangi sahnya shalat. Contohnya adalah kencing, kentut, memakan daging unta (perbedaan pendapat). Atau yang semakna dengan menghilangkan hadats, seperti memperbarui wudhu'. Begitu pula seperti mandi yang sunnah yaitu mandi Jum'at. Hilangnya najis, sebagaimana apabila turunnya hujan dan mengenai pakaian yang terkena najis, maka seketika itu air hujan itu bisa menghilangkan najis. Thaharah merupakan pembuka shalat dan tiangnya shalat, oleh karena itu 'ulama membuka kitab-kitabnya dengan bab thaharah.

Bab Seputar Air-air
Air dibagi menjadi 3 macam berdasarkan jenisnya, antara lain:
1. Air suci yang bisa mensucikan
2. Air suci yang tidak bisa mensucikan
3. Air najis
Air laut itu suci dan mensucikan maka bisa digunakan untuk wudhu' ataupun mandi. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, dia itu suci dan airnya juga suci dan bangkainya halal (binatang air yang mati tanpa disembelih).

Allahu a'lam.

No comments:

Powered by Blogger.